Market maker adalah lawan transaksi Anda. Di Indonesia, peran ini punya nama resmi.
Market maker atau dealing desk adalah pihak yang memberi harga beli dan jual sendiri dan menjadi lawan transaksi nasabah. Dalam undang-undang perdagangan berjangka Indonesia, Sistem Perdagangan Alternatif (SPA) adalah perdagangan kontrak derivatif di luar bursa secara bilateral, dan Penyelenggara SPA melakukan jual beli "untuk dan atas nama sendiri". Artinya, dalam SPA lawan transaksi Anda adalah penyelenggaranya.
Model ini sah selama diatur. Pertanyaannya adalah apakah harga bisa dicek, benturan kepentingan diungkapkan, dan pialang tidak bertransaksi tanpa perintah Anda.
- Apa itu SPADefinisi dalam UU 10/2011
- Aturan yang membatasiHarga acuan, benturan kepentingan, larangan
- Tanda bahayaDan apa yang dilakukan
- Yang bisa Anda uji sendiriCatatan transaksi dan penarikan kecil
1. Tiga pihak dalam SPA menurut UU 10/2011
- Sistem Perdagangan Alternatif
- Sistem jual beli kontrak derivatif selain kontrak berjangka dan kontrak derivatif syariah, di luar bursa berjangka, secara bilateral dengan penarikan margin yang didaftarkan ke lembaga kliring berjangka (Pasal 1 angka 10).
- Penyelenggara SPA
- Pedagang berjangka anggota kliring yang melakukan jual beli kontrak derivatif untuk dan atas nama sendiri dalam SPA (Pasal 1 angka 11). Inilah lawan transaksi Anda.
- Peserta SPA
- Pialang berjangka anggota kliring yang melakukan jual beli dalam SPA (Pasal 1 angka 12), yaitu pihak yang menerima amanat Anda.
FAQ PADG 26/2025 Bank Indonesia menyebut transaksi derivatif valuta asing kini dapat dilakukan di bursa derivatif, di SPA, atau melalui mekanisme penyaluran amanat ke luar negeri (PALN).
2. Aturan yang membatasi market maker
| Aturan sumber resmi | Isi | Gunanya bagi Anda |
|---|---|---|
| Harga acuan (PADG 26/2025) | Pialang dan penyelenggara sarana transaksi wajib memakai harga acuan yang transparan, kokoh, dan kredibel untuk harga dan valuasi transaksi; sumbernya antara lain kuotasi penyedia data yang kredibel | Harga yang Anda terima seharusnya bisa dibandingkan dengan sumber harga yang kredibel |
| UU 10/2011 Pasal 50 ayat (4) | Saat memberi rekomendasi beli atau jual, pialang wajib lebih dulu memberi tahu jika ada kepentingannya | Rekomendasi dari pihak yang punya kepentingan harus diungkapkan |
| UU 10/2011 Pasal 52 ayat (1) | Pialang dilarang bertransaksi untuk rekening nasabah tanpa perintah untuk setiap transaksi dari nasabah atau kuasanya yang ditunjuk tertulis | Transaksi yang tidak Anda perintahkan adalah pelanggaran |
| UU 10/2011 Pasal 57 | Setiap pihak dilarang melakukan atau berusaha melakukan manipulasi dalam perdagangan kontrak berjangka dan derivatif | Dasar pengaduan jika harga dimanipulasi |
| UU 10/2011 Pasal 51 | Dana nasabah di rekening terpisah, tidak dapat dipakai untuk kreditor jika pialang pailit | Lihat dana terpisah |
3. Tanda bahaya dan tindakannya
| Tanda | Mengapa penting | Tindakan |
|---|---|---|
| Ada transaksi di akun yang tidak Anda perintahkan | Dilarang oleh Pasal 52 ayat (1) | Ubah kata sandi, simpan riwayat transaksi, ajukan pengaduan tertulis |
| "Wakil pialang" atau "mentor" mendorong tambah posisi atau buka posisi berlawanan | Rekomendasi dari pihak yang berkepentingan wajib diungkapkan (Pasal 50 ayat 4) | Minta pengungkapan kepentingan secara tertulis; berhenti mengikuti instruksinya |
| Harga eksekusi jauh dari harga sumber lain pada saat yang sama | Harga acuan wajib transparan dan kredibel | Catat waktu dan harga dari sumber kedua |
| Penarikan dana ditahan sampai Anda membayar biaya | Dana nasabah harus diperlakukan sebagai milik nasabah | Berhenti menyetor; lihat tabel penarikan di halaman KYC |
4. Yang bisa Anda uji sendiri
- Catat setiap transaksi.Waktu order, harga order, harga eksekusi, dan spread. Setelah puluhan transaksi, lihat apakah selisih harga selalu merugikan Anda.
- Bandingkan dengan sumber harga lain.Pada saat volatil, simpan tangkapan layar harga dari sumber independen.
- Uji penarikan kecil lebih dulu.Pastikan waktu dan biaya penarikan sesuai perjanjian sebelum menyetor dana besar.
5. Tanya jawab
Apakah market maker pasti melawan nasabah?
Secara struktur ia adalah lawan transaksi. Yang diatur adalah cara harga ditetapkan, pengungkapan kepentingan, dan larangan manipulasi.
Mana yang lebih baik, market maker atau ECN?
Bandingkan total biaya, kualitas eksekusi, dan otoritas yang mengawasi badan hukum Anda. Lihat ECN.
Ke mana mengadu soal transaksi derivatif valuta asing?
FAQ Bank Indonesia menyebut pertanyaan dan pengaduan disampaikan ke contact center BICARA.
Sumber dan hal yang masih diperiksa
- UU Nomor 10 Tahun 2011: Pasal 1 angka 10–12, Pasal 50, 51, 52, 57.
- FAQ PADG 26/2025: harga acuan dan mekanisme transaksi.
- FAQ pengalihan Bank Indonesia.